2 May 2024
Indeks

Peserta JKN di Sultra Tetap Bisa Akses Layanan BPJS Kesehatan saat Libur Lebaran

  • Bagikan
Peserta JKN di Sultra Tetap Bisa Akses Layanan BPJS Kesehatan saat Libur Lebaran
Konferensi pers layanan program JKN saat libur lebaran 2024 di kantor BPJS cabang Kendari pada Rabu (20/3/2024).(Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan selama cuti bersama dan libur lebaran pada 8 hingga 15 April 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wobisono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/3/2024). Pihaknya memastikan peserta JKN tetap bisa mengakses layanan utamanya terkait kebutuhan administrasi.

Iklan Astra Honda Sultratop

Pada cuti bersama dan libur lebaran tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kendari menerapkan mekanisme piket layanan, baik di kantor cabang pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 mulai 08.00-12.00 Wita, maupun pada pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) pada 08.00-12.00 WIB.

“Komitmen pelayanan ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan. Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui aplikasi Mobile JKN.

Kata Rinaldi, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BPJS Kesehatan juga telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan. Dengan adanya janji layanan JKN itu, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN.

Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi,” tambah Rinaldi.

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

Renaldi mengimbau peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Bagi yang melakukan perjalanan mudik juga diimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan.

“Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” kata Rinaldi.  (——)   

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin



google news sultratop.com
  • Bagikan