18 October 2024
Indeks

Pemprov Sultra Berlakukan Opsen Pajak Mulai Januari 2025

  • Bagikan
Pemprov Sultra Berlakukan Opsen Pajak Mulai Januari 2025
Pemprov Sultra Bakal berlakukan opsen pajak di Januari 2025. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2024.

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahiddin saat ditemui di kantor Gubernur Sultra pada Selasa (15/10/2024).

Kata dia, hal tersebut telah tersusun dalam PKS antara Pemprov dan Pemkab tentang optimalisasi dan pemungutan opsen pajak.

“Sinergi ini juga diharapkan telah tercantum dalam APBD tahun 2025 baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Sultra,” ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, pemberlakuan opsen pajak pada 2025 tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada Pasal 83 Ayat 1.

Adapun jenis pajak yang akan dikenakan opsen pajak di kabupaten/kota di Sultra sesuai peraturan tersebut yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masing-masing sebesar 66 persen, serta opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen untuk provinsi.

“Penandatanganan kerja sama tentang sinergi pemungutan opsen pajak yang ditandatangani hari ini menjadi dasar pelaksanaan opsen pajak di Sultra,” tutur Andap.

Untuk itu, Andap memberikan atensi agar pemprov dan pemda se-Sultra untuk melaksanakan pendataan kendaraan bermotor, Perusahaan Pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perusahaan Pengguna Air Permukaan (PAP), Perusahaan Pemilik Alat Berat (PAB) dan lainnya secara akurat dan sesuai kondisi valid dan faktual di wilayah masing-masing. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan