3 December 2024
Indeks

Kronologi Seorang Pria di Kendari Dikeroyok 3 Pemuda Mabuk

  • Bagikan
PSX 20240822 160924 Kronologi Seorang Pria di Kendari Dikeroyok 3 Pemuda Mabuk
Tiga pelaku pengeroyokan di kamar salah satu hotel Kendari yang berhasil ditangkap Tim Polresta Kendari. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang pria bernama R (19) dikeroyok tiga orang mabuk di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Minggu (18/8/2024).

Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan, R dikeroyok oleh 3 orang pelaku berinisal MAS (24), MAI (24), dan AA (21). Sebelum kejadian, ketiga pelaku berada di depan hotel tersebut dalam keadaan mabuk.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Korban masuk ke dalam kamar hotel, tetapi suaranya saat melintas keras dan para pelaku yang sedang mabuk tersinggung,” ungkap Haridin dalam keterangan resminya pada Kamis (22/8/2024).

Saat korban sementara tidur di dalam kamar hotel itu, tiba-tiba para pelaku membangunkan pelapor secara kasar menggunakan tendangan dan menganiaya korban secara bersama-sama.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pipi kiri, bibir bagian bawah, leher bagian belakang sebelah kanan, dahi sebelah kanan, tangan sebelah kiri, bengkak pada dahi sebelah kanan, gigi bagian bawah patah, rasa sakit pada bagian leher, dan rasa sakit pada bagian kepala.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mandonga dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/223/VIII/2024/SPKT/Polsek Mandonga/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 19 Agustus 2024.

Atas laporan itu, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka tersebut pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 02.00 WITA di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Ketiganya ditangkap atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Saat ini, tim Buser 77 masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya dan pencarian barang bukti. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan