21 November 2024
Indeks

Kronologi Pria di Kendari Aniaya dan Perkosa Teman Perempuannya

  • Bagikan
Kronologi Pria di Kendari Aniaya dan Perkosa Teman Perempuannya
Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AN (25) diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan terhadap teman perempuannya di salah satu perumahan di Anduonohu. (Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AN (25) diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan terhadap teman perempuannya di salah satu perumahan di Anduonohu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, laporan tersebut diterima pihak Polresta Kendari pada Minggu (5/4/2024) oleh korban yang tidak disebutkan identitasnya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Dalam laporannya, pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, korban meminjam sepeda motor kepada tersangka dan menuju ke Kota Lama Kendari. Setelah itu, pada pukul 21.00 WITA korban menuju ke Baruga.

Tersangka selanjutnya menelepon korban meminta agar mengembalikan motor miliknya karena akan digunakan. Sekitar pukul 23.00 WITA korban tiba di rumah tersangka.

“Namun, tiba-tiba pacar korban menelepon yang membuat tersangka cemburu dan merampas ponselnya,” ungkap Fitrayadi.

Korban dan tersangka kemudian bertengkar sampai sekitar pukul 00.30 WITA. Saat pertengkaran itu berlangsung, tersangka memukul korban pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong korban.

Tersangka kemudian mendorong korban ke kasur dan kembali merayu korban. Tetapi korban masih menolak karena merasa sakit telah dianiaya.

Sekitar pukul 01.00 WITA korban meminta ponselnya. Namun tersangka tidak memberikan. Tersangka kemudian memegang tangan korban agar tidak bergerak dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

Sekitar pukul 05.30 WITA, tersangka kembali merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Namun korban terus menolak sampai membuat tersangka marah.

Sekitar pukul 07.30, tersangka memberikan ponsel milik korban dan langsung menelepon adiknya untuk dijemput. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.

Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan, tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian untuk menangkap tersangka.

Namun, tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada Buser 77 di Jalan H.E.A Mokodompit untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

Atas tindakannya, tersangka diduga melanggar Pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan