SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mempersiapkan surat suara untuk kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU Sultra memberikan tenggat waktu hingga 6 Desember 2024 untuk memutuskan apakah PSU akan dilaksanakan, bergantung pada temuan atau kendala yang diidentifikasi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Sultra, Asril, menjelaskan bahwa waktu 10 hari setelah pencoblosan, dari 27 November hingga 6 Desember, diberikan untuk menunggu hasil kajian Bawaslu mengenai apakah ada pelanggaran yang membutuhkan PSU. Asril menekankan pentingnya koordinasi dengan Bawaslu, karena keputusan terkait PSU harus disampaikan dalam waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
“Jika ada temuan dari Bawaslu, kami akan segera mengambil keputusan. Namun, jika kami diberitahukan hanya satu atau dua hari menjelang tenggat waktu, kami akan menghadapi keterbatasan dalam persiapan,” ujar Asril saat konferensi pers di kantor KPU Sultra pada Jumat (29/11/2024).
Asril juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, surat suara yang telah disiapkan untuk PSU di setiap kabupaten/kota dan provinsi hanya berjumlah 2.000 lembar per lokasi. Total surat suara yang telah disiapkan untuk Pilkada Sultra berjumlah 1.959.943 lembar, dengan rincian 1.927.943 untuk Pemilihan Gubernur dan sisanya untuk persiapan PSU.
“Jika dalam interval waktu 10 hari, kami merasa bahwa surat suara yang tersimpan di gudang KPU kabupaten/kota tidak mencukupi untuk pelaksanaan PSU, kami akan segera meminta tambahan dari pihak penyedia,” tambahnya.
Keputusan akhir mengenai PSU diharapkan dapat diumumkan pada 6 Desember 2024, setelah seluruh kajian selesai dan hasil evaluasi diperoleh. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani