9 December 2024
Indeks

KPU Muna Barat: Hanya Satu Pasangan Calon Perseorangan yang Antarkan Syarat Dukungan

  • Bagikan
Penerimaan dokumen Bapaslon KPU Muna Barat: Hanya Satu Pasangan Calon Perseorangan yang Antarkan Syarat Dukungan
KPU Muna Barat saat menerima dokumen syarat calon perseorangan melalui LO-nya. Penyerahan dokumen ini dilaksanakan di kantor KPU Muna Barat, Minggu (12/5/2024) malam. (Foto: Istimewa).

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, mengatakan, hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WITA, hanya ada satu pasangan yakni Rafis dan Saktiriyani Bani.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Jadi, yang menyerahkan syarat dukungan hanya ada satu bapaslon perseorangan yakni Rafis dan Saktiriyani Bani. Melalui LO-nya, bapaslon inj menyerahkan syarat dukunhan dengan membawa fisik syarat dukungan di KPU dan kami memeriksa berkas tersebut,” kata Akbar Muram Dani dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (13/5/2024).

Kata Akbar, ada dua pasangan calon perseorangan yang mengakses aplikasi Silon. Hanya saja, hanya satu bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan melalui Liaison Officer (LO).

“Kita sudah periksa syarat dukungan calon perseorangan dari bapaslon Rafis dan Saktiriyani Bani. Pemberian status atas penyerahan dukungan ini, kita nyatakan lengkap dan diterima,” ucapnya.

Akbar menjelaskan jumlah dukungan dan sebaran berdasarkan Keputusan KPU Muna Barat Nomor 311 tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan perseorangan bacalon bupati dan wakil bupati Muna Barat tahun 2024 adalah 6.029 dukungan dan sebaran dukungan minimal enam kecamatan.

Untuk bapaslon perseorangan bupati dan wakil bupati Rafis dan Saktiriyani Bani menyerahkan dukungan 6.200 dengan jumlah sebaran dukungan 11 kecamatan.

Sebagai informasi, bapaslon perseorangan Rafis merupakan pensiunan PNS dan berdomisili di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi. Sedangkan, Saktiriyani Bani merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah. (—–)

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan