SULTRATOP.COM, KENDARI – Jembatan Teluk Kendari kini disterilkan dari berbagai atribut partai politik, iklan rokok, hingga spanduk organisasi kemasyarakatan. Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan larangan pemasangan atribut apa pun di kawasan ikon pembangunan tersebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika wajah kota sekaligus memastikan keselamatan pengendara dan pengguna jalur perairan di bawah jembatan, terutama saat cuaca ekstrem yang berpotensi membuat atribut terlepas dan membahayakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Maman Firman Syah, mengatakan bahwa sebagai perangkat pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah, pihaknya akan menertibkan kawasan yang dinilai mengganggu keindahan kota.
Pemerintah tidak memperbolehkan pemasangan bendera dan spanduk partai politik (parpol), iklan rokok, maupun atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) di seluruh area Jembatan Teluk Kendari.
Selain mengganggu keindahan kota, atribut tersebut dinilai membahayakan pengendara yang melintas, terutama saat cuaca ekstrem karena berpotensi jatuh dan menimpa pengguna jalan maupun kapal yang berlayar di bawah jembatan.
“Kami dari Satpol PP menyampaikan terkait pemasangan lambang atau bendera sejenisnya di wilayah ikon pembangunan yang melambangkan kemajuan daerah, kita larang,” ujar Maman kepada Sultratop, Kamis (12/2/2026).
Larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.
“Kita berharap masyarakat tidak memasang lambang secara sembarangan. Sebaiknya dipasang pada tempat yang diperbolehkan berdasarkan peraturan,” tegasnya. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno



















