21 November 2024
Indeks

BPJamsostek Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenag Kolaka Timur

  • Bagikan
IMG 20230918 WA0034 BPJamsostek Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenag Kolaka Timur
BPJamsostek bersama Kemenag Kolaka Timur menandatangani perjanjian kerja sama perlindungan penyuluh agama serta tenaga honorer. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Kemenag Kolaka Timur menandatangani perjanjian kerja perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada penyuluh agama serta tenaga honorer lingkup Kemenag Kolaka Timur pada Rabu, 13 September 2023.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja non-ASN Kementerian Agama Kolaka Timur.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provisi Sulawesi Tenggara Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan kegiatan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Agama Kolaka Timur merupakan bentuk kolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyuluh agama serta non-ASN di instansi tersebut.

Perlindungan ini, kata dia, dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja di lapangan dari risiko yang dapat timbul karena meninggal dunia maupun kecelakaan kerja.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kolaka Timur H. Muhamad Kadir Azis Al Yafie mengungkapkan, langkah kerja sama Kemenag dan BPJamsostek ini merupakan tindakan saling menjaga antara kemenag dan penyuluh agama serta bentuk kepedulian kemenag kepada penyuluh agama Non-PNS sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang.

Untuk penyuluh agama dan non-PNS Kemenag Kolaka Timur akan terdaftar sebagai peserta perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Kepala Kantor Cabang Kolaka Tahoa Musriati mengatakan, perlindungan BPJamsostek adalah perlindungan purnawaktu dalam bentuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2019, BPJamsostek mengalami kenaikan manfaat yang signifikan seperti manfaat beasiswa yang meningkat dari jumlah penerima manfaatnya serta nominal nya dari awalnya 12 juta menjadi maksimal 174 juta untuk dua orang anak, sehingga manfaat tersebut dapat membuat pekerja kerja keras dan bebas cemas. (—–)

  • Bagikan