8 December 2024
Indeks

BPJamsostek Sultra Bayar Klaim Rp263,5 Miliar Sepanjang 2023

  • Bagikan
BPJamsostek Sultra Bayar Klaim Rp263,5 Miliar Sepanjang 2023

SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Kendari mencatat pembayaran klaim sebesar Rp263,5 miliar per 31 Desember 2023 untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jumlah klaim itu berasal dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari beserta 3 kantor cabang daerah, yaitu Baubua, Kolaka, dan Konawe Selatan.

Adapun klaim berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 20.664 klaim dengan nominal sebesar Rp235,1 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 600 klaim dengan nominal sebesar Rp12,1 miliar, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 429 klaim dengan nominal sebesar Rp12,4 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 4.336 klaim dengan nominal sebesar Rp3,7 miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 39 klaim dengan nominal sebesar Rp76 juta lebih.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Kantor Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan, klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), maupun sektor jasa konstruksi (jakon).

“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.

Abdurrohman mengatakan, proses layanan klaim mudah dan cepat yang telah diterapkan BPJamsostek sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal LayananTanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat didownload di Appstore atau Playstore atau di web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ia menambahkan, kemudahan layanan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJamsostek berupaya optimal memberikan pelayanan kepada para peserta. Dengan kemudahan ini pihaknya mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan klaim. (—-)

Penulis: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan