23 October 2024
Indeks

Berikut Besaran Tarif Berwisata di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai

  • Bagikan
Iklan sultratop
Daftar tarif masuk kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku per 31 Oktober 2024. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) secara resmi mengumumkan per 31 Oktober 2024, pengunjung yang ingin menikmati keindahan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRW) harus mematuhi tarif baru yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

Kepala Balai TNRAW Ahmad mengatakan, peraturan ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan tarif baru ini bertujuan untuk mendukung upaya konservasi sekaligus memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung.

Besaran Tarif Wisata di TNRAW

Bagi wisatawan Nusantara (WNI) akan dikenakan tarif masuk sebesar Rp10.000 per orang per hari pada hari kerja. Untuk rombongan pelajar/mahasiswa yang terdiri dari minimal 5 orang, tarifnya lebih rendah, yaitu Rp5.000 per orang per hari kerja.

Sementara itu pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, tanggal merah, dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, tarif yang berlaku sedikit lebih tinggi yakni sebesar Rp15.000 per orang per hari untuk wisatawan nusantara atau umum, sementara rombongan pelajar/mahasiswa minimal 5 orang dikenakan Rp7.500 per orang per hari.

Tarif juga dikenakan untuk kendaraan darat yang masuk ke kawasan taman nasional. Kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp5.000 per unit per hari, dan kendaraan roda empat dikenakan Rp10.000 per unit per hari.

Adapun pengunjung yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan wisata alam seperti berkemah atau mendaki gunung juga akan dikenakan biaya tambahan. Berkemah dikenakan tarif Rp5.000 per orang per hari, dan untuk mendaki gunung, biayanya sebesar Rp20.000 per orang per hari.

Sedangkan untuk wisatawan mancanegara (WNA), tarif masuk ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per hari.

Ahmad menambahkan bahwa penerapan tarif ini juga mencakup beberapa tarif PNBP lainnya yang terkait dengan kegiatan wisata dan jasa lingkungan di kawasan TNRAW.

“Tarif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung upaya pelestarian alam di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai,” kata Ahmad.

Bagi masyarakat yang ingin berkunjung, penting untuk memperhatikan tarif yang berlaku, terutama untuk rombongan pelajar atau mahasiswa, yang mendapatkan tarif khusus.

Tarif baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pelestarian lingkungan dan pengelolaan kawasan taman nasional, sambil tetap mendukung kegiatan wisata alam yang berkelanjutan. (B-/ST)

Kontributor: M4
Editor: Ilham Surahmin

  • Bagikan