SULTRATOP.COM, KENDARI — Banyak orang langsung pasrah ketika mendapati uang di dompet robek, terlipat parah, atau bahkan hangus terkena api. Padahal, uang yang rusak belum tentu kehilangan nilainya.
Bank Indonesia (BI) memiliki mekanisme resmi penukaran uang cacat dengan menggunakan aturan yang dikenal sebagai rumus dua pertiga (2/3).
Aturan itu menjadi penentu utama apakah selembar uang kertas layak diganti atau tidak. Prinsipnya sederhana: selama sisa fisik uang masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali, BI dapat memberikan penggantian senilai nominal.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sulawesi Tenggara (Sultra), Edwin Permadi mengatakan, ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa uang yang ditukar benar-benar asli dan bukan hasil rekayasa.
Kata dia, petugas BI akan memeriksa sejumlah unsur, seperti benang pengaman, kualitas cetakan, hingga keberadaan nomor seri.
“Selama identitas uang masih terbaca dan bagian yang tersisa memenuhi batas minimal, masyarakat tetap berhak memperoleh penggantian,” ucap Edwin.
Syarat Uang Kertas yang Bisa Diganti
Berdasarkan ketentuan BI, sebuah uang kertas dapat ditukar apabila memenuhi kriteria berikut:
• Sisa fisik lebih dari 2/3 ukuran semula.
• Ciri keaslian masih dapat dikenali dengan jelas.
• Uang merupakan satu kesatuan, baik dengan nomor seri lengkap maupun tidak.
• Jika terpisah menjadi dua bagian, kedua potongan memiliki nomor seri yang sama dan lengkap.
Sebaliknya, bila ukuran uang tersisa sama dengan atau kurang dari dua pertiga, penggantian tidak dapat diberikan.
Untuk uang logam, BI menerapkan batas berbeda. Koin yang rusak masih dapat diganti apabila fisiknya lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keasliannya masih terlihat.
“Koin yang terpotong terlalu banyak atau bentuknya tak lagi dikenali tidak memenuhi syarat penukaran,” jelas Edwin.
Sementara itu, khusus uang terbakar, kerusakan akibat kebakaran sering membuat kondisi uang sangat rapuh. BI tetap membuka layanan penukaran untuk kasus itu, sepanjang keasliannya bisa dibuktikan melalui penelitian petugas.
Pada situasi tertentu, pemohon dapat diminta menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kepolisian guna menjelaskan kronologi kejadian. BI juga menegaskan tidak akan mengganti uang yang diduga dirusak secara sengaja, serta uang yang hilang atau musnah total.
Cara Mengajukan Penukaran
Masyarakat dapat mendatangi kantor BI atau layanan kas keliling dengan membawa uang rusak yang ingin ditukar. Proses verifikasi dilakukan langsung di loket, dan bila memenuhi ketentuan, penggantian diberikan sesuai nilai yang tertera.
Kebijakan itu diatur dalam peraturan BI tentang pengelolaan uang rupiah serta aturan teknis penukaran uang. Melalui mekanisme tersebut, BI berharap masyarakat tidak lagi membuang uang rusak, melainkan memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan.
“Jadi, sebelum menganggap uang robek tak berguna, ingatlah rumus 2/3 dari BI. Bisa jadi lembar lusuh itu masih bernilai penuh,” tutup Edwin. (*/St)
Kontributor: Ismu Samadhani

















