6 December 2024
Indeks

Bawaslu Kendari Ingatkan Paslon Patuhi Aturan Kampanye Akbar

  • Bagikan
Bawaslu Kendari Ingatkan Paslon Patuhi Aturan Kampanye Akbar
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahuddin. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari ingatkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari untuk mematuhi beberapa aturan kampanye akbar.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, setiap paslon memiliki satu kali kesempatan untuk mengadakan kampanye akbar selama masa kampanye.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kampanye akbar tersebut dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Kendari antara lain Kecamatan Kendari Barat, Anduonohu, dan Puuwatu.

Sahinuddin menyebut, simpatisan dan paslon dilarang melakukan konvoi serta tidak boleh melibatkan pihak-pihak yang dilarang.

“Jangan ada konvoi-konvoi massa yang menggunakan rute tertentu dan tidak melibatkan pihak-pihak yang memang dilarang,” kata dia, Minggu (17/11/2024).

Hal tersebut diatur untuk menghindari potensi gesekan massa ketika kampanye akbar atau kampanye rapat umum.

Terakhir, dia mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak melebihi batasan waktu kampanye yang telah ditentukan yakni mulai pukul 08.00-18.00 WITA.

“Kampanye akbar dibatasi, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Jadi jangan melewati jam 6 sore itu,” ujarnya.

Diketahui, terdapat lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini untuk memperebutkan 238.683 suara.

Dari 238.683 suara di Kota Kendari tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 117.028 orang dan 121.655 orang lainnya adalah pemilih perempuan.

Kelima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari antara lain nomor urut 1 Siska-Sudirman, nomor urut 2 Yudhi-Nirna, nomor urut 3, Giona-Subhan. Selanjutnya nomor urut 4, paslon AJP-Asli, serta nomor urut 5 yakni pasangan Rasak-Afdhal. (b/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan