21 November 2024
Indeks

Bapaslon Jalur Perseorangan Belum Penuhi Syarat Dukungan, KPU Mubar akan Verifikasi Administrasi

  • Bagikan
KPU Mubar Bapaslon Jalur Perseorangan Belum Penuhi Syarat Dukungan, KPU Mubar akan Verifikasi Administrasi
Akbar Muram Dani

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyebutkan pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Mubar jalur perseorangan atau independen yang telah mendaftarkan diri dinyatakan belum memenuhi persyaratan dukungan yang ditetapkan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Muna Barat Akbar Muram Dani mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi data dukungan bakal calon perseorangan atau independen yang sudah diserahkan. Kata dia, verifikasi yang akan dilakukan adalah administrasi dan faktual.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Jadi, dari hasil perbaikan data dukungan bapaslon perseorangan Rafis dan Saktriyani Bani yang diserahkan pada 3-7 Juni 2024 sebayak 6.670 dukungan dengan jumlah sebaran 11 kecamatan. Selanjutnya, kita (KPU) akan melakukan verifikasi administrasi yang kita mulai pada 8-18 Juni 2024,” terang Akbar Muram Dani ditemui di kantornya, Selasa (11/6/2024).

Kata Akbar, jumlah dukungan yang awalnya disetorkan ke KPU atas bapaslon Rafis dan Saktriyani Bani sebanyak 6.200 dukungan.
Berdasarkan hasil rekap verminnya, KPU Mubar menyatakan belum memenuhi syarat.

Sesuai ketentuan, KPU Mubar menyampaikan ke bapaslon perseorangan melalui LO untuk melakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan kesatu disampaikan sebanyak 6.670 dengan sebaran 11 kecamatan. Untuk jumlah syarat dukungan minimal 6.029 dengan sebaran 6 kecamatan.

Untuk itu, Akbar menuturkan pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan terlebih dahulu. Kemudian, akan dilakukan rekapitulasi vermin dukungan apakah bapaslon perseorangan ini memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan adalah 27-29 Agustus 2024. (—-)

Kontributor: Adin

  • Bagikan