SULTRATOP.COM, KOLAKA – Upaya rukyatulhilal untuk menentukan awal Syawal 1447 Hijriah di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum membuahkan hasil. Pengamatan yang dilakukan di Pantai Bahari, Kabupaten Kolaka, Kamis (19/3/2026), tidak berhasil melihat hilal karena durasi kemunculannya yang sangat singkat, bahkan hanya beberapa menit sebelum bulan terbenam.
Berdasarkan laporan resmi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, hilal tidak terlihat saat pengamatan yang dilakukan menjelang matahari terbenam dengan kondisi cuaca di sekitar ufuk terpantau cerah berawan. Namun, secara astronomis posisi bulan dinilai belum mendukung untuk bisa disaksikan, baik dengan mata telanjang maupun alat bantu optik.
Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sultra, Jumaing mengungkapkan bahwa ketinggian hilal saat matahari terbenam tercatat hanya sekitar 1,65 derajat di atas ufuk.
“Dengan ketinggian seperti itu, hilal masih sangat dekat dengan garis horizon. Cahaya bulan kalah terang dibandingkan cahaya senja, sehingga tidak dapat teramati,” jelasnya.
Selain ketinggian yang rendah, sudut pisah antara bulan dan matahari (elongasi) juga masih terbatas, yakni sekitar 4,47 derajat. Umur bulan pun relatif muda, baru sekitar 8 jam 41 menit sejak fase konjungsi.
Menurut Jumaing, kombinasi parameter tersebut membuat peluang visibilitas hilal sangat kecil. Terlebih lagi, waktu jeda antara matahari terbenam dan bulan terbenam hanya sekitar 8 menit lebih.
“Durasi kemunculan hilal sangat singkat. Bahkan sebelum langit benar-benar gelap, bulan sudah lebih dulu terbenam,” ujarnya.
Dalam laporan rukyat itu juga disebutkan posisi hilal berada di sebelah utara matahari dan masih berada di bawah cahaya dominan senja. Hal itu memperkuat alasan mengapa hilal tidak berhasil diamati dari lokasi pengamatan.
Meski demikian, hasil rukyatulhilal dari daerah tetap menjadi bagian penting dalam proses penetapan awal bulan Hijriah. Pemerintah pusat akan mengkompilasi laporan dari berbagai wilayah sebelum menetapkan keputusan resmi melalui sidang isbat.
“Data ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan. Keputusan final tetap menunggu hasil sidang isbat secara nasional,” tutup Jumaing. (B-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani



















