6 August 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Kronologi Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Terungkap, Korban Ditikam Badik hingga Tewas

  • Bagikan
Kronologi Pembunuhan Mahasiswa di Kendari Terungkap, Korban Ditikam Badik hingga Tewas
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengangkat barang bukti pelaku penganiayaan dan penikaman di kawasan MTQ Kendari. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kronologi pembunuhan mahasiswa berinisial MK alias Kifli (21) yang tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik di kawasan Pedestrian Eks-MTQ, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 dini hari itu bermula dari aksi saling kejar antara korban dan para pelaku yang dipicu kesalahpahaman, hingga berujung penikaman dan penganiayaan secara bersama-sama.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sultratop.com, peristiwa itu berawal saat seorang saksi berinisial G hendak menjemput Kifli di salah satu tempat hiburan malam. Dalam perjalanan, G dihadang oleh dua orang, yakni MZ dan IB. Mengira akan menjadi korban pembegalan, G memilih melarikan diri.

Tidak lama kemudian, G mendapat informasi bahwa orang-orang yang sempat menghadangnya sedang berkumpul di kawasan Pedestrian Eks-MTQ. Mendengar hal itu, Kifli bersama sejumlah rekannya mendatangi lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, Kifli diduga lebih dulu melempar para pelaku menggunakan botol kaca. Para pelaku yang sedang nongkrong kemudian dikejutkan dengan kedatangan sekitar 10 orang. Kifli juga disebut menunjuk ke arah mereka menggunakan balok sambil mengeluarkan kata-kata kasar.

Melihat situasi tersebut, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, korban kembali melempar balok ke arah mereka. Para pelaku kemudian mengambil balok itu dan mengejar balik Kifli beserta teman-temannya.

Saat pengejaran berlangsung, tersangka MZ teringat ada sebilah badik milik tersangka IB yang sebelumnya disimpan di pot bunga di sekitar lokasi mereka duduk. MZ kemudian mengambil badik tersebut dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, menjelaskan bahwa saat MZ mendekati salah seorang teman Kifli, lalu Kifli tiba-tiba datang dari samping dan memukul MZ menggunakan kepalan tangan. Saat itulah MZ yang telah memegang badik mengarahkan senjata tersebut ke dada korban sebanyak dua kali.

“Setelah itu tersangka MZ tidak mengetahui secara pasti apakah tikamannya mengenai korban atau tidak. Korban bersama temannya yang membawa kursi kemudian melarikan diri,” ujar Edwin kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

MZ bersama IB kemudian mengejar Kifli. Dalam pengejaran itu, IB memukul kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh dan menggulingkan diri ke aliran kali yang berada di samping kawasan Eks-MTQ.

“Pada saat korban terjatuh di kali, tersangka MAB melempar korban menggunakan balok hingga mengenai wajah dan dada. Sementara tersangka AL dan tersangka IB juga melempari korban menggunakan paving block,” kata Edwin.

Akibat kejadian tersebut, korban M.K meninggal dunia meski sempat mendapat pertolongan dari warga yang berada di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) serta/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan