19 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Ini Cara Melapor Jika Menjadi Korban Investasi atau Pinjol Ilegal

  • Bagikan
Ini Cara Melapor Jika Menjadi Korban Investasi atau Pinjol Ilegal

SULTRATOP.COM, JAKARTA – Masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal maupun pinjaman online (pinjol) ilegal diminta segera melaporkan kasus yang dialami kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan peluang pemulihan kerugian semakin besar.

Imbauan tersebut kembali disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyusul temuan sejumlah aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Satgas PASTI menegaskan, masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) yang dikelola OJK. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157, maupun melalui surat elektronik ke alamat [email protected].

Menurut Satgas PASTI, pelaporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu proses identifikasi, penelusuran, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK juga menyediakan layanan pelaporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus penipuan keuangan dan mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Dengan adanya pelaporan yang segera dilakukan, peluang untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan dan meningkatkan kemungkinan pengembalian dana korban menjadi lebih besar.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Selain itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan, aplikasi, maupun layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau menyerahkan data pribadi.

Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan perusahaan investasi, pinjaman online, maupun lembaga keuangan tertentu, masyarakat disarankan segera melakukan pengecekan dan melaporkannya kepada otoritas terkait guna mencegah munculnya korban baru. (—)

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan