18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Diduga Sembunyikan 13 Paket Sabu, Dua Pria di Kolaka Utara Diamankan Polisi

  • Bagikan
Diduga Sembunyikan 13 Paket Sabu, Dua Pria di Kolaka Utara Diamankan Polisi
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngapa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngapa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 di wilayah Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Selasa (2/6/2026).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Ngapa, Iptu Andi Jusman, polisi mengamankan dua pria berinisial DAA (25) dan A (30). Keduanya ditangkap setelah petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 2,65 gram.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

‎Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lapai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ngapa melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penggerebekan di rumah orang tua salah satu terduga pelaku.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah orang tua salah satu terduga pelaku di Kelurahan Lapai. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Syaiful dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan satu saset plastik bening ukuran sedang dan 12 saset plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Paket-paket tersebut ditemukan tersimpan di depan rumah, tepatnya di bawah pohon kunyit.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 12 saset plastik kosong ukuran kecil, empat saset plastik kosong ukuran sedang, satu saset plastik kosong ukuran besar, satu set alat hisap (bong) yang terangkai dengan pireks, satu korek api gas berwarna kuning, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y30 warna Moonstone White.

“Total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 2,65 gram. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Syaiful.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ngapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutup Syaiful. (B/ST)


Laporan: Rusman Edogawa

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan