SULTRATOP.COM, MUNA – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non aparatur sipil negara (non-ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 mulai menimbulkan kegelisahan. Di Kabupaten Muna, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengaku belum menerima secara resmi surat edaran tersebut dan masih menunggu arahan Bupati Muna untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna, Karim Darma, mengaku belum mengetahui secara pasti isi surat edaran yang diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 13 Maret 2026 tersebut.
“Kami belum mendapat informasi resmi soal surat edaran ini, tapi pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Karim Darma, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh dan memilih menunggu keputusan Bupati Muna, Bahcrun, terkait sikap pemerintah daerah atas kebijakan tersebut.
“Saat ini, kami menunggu arahan pimpinan (Bupati Muna),” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, tidak semua guru non-ASN otomatis dapat bertugas hingga akhir 2026. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya guru harus terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.Selain itu, guru non-ASN juga harus masih aktif menjalankan tugas di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Diketahui, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga pendidik secara nasional, sekaligus mendorong transformasi status kepegawaian guru menuju skema ASN di masa mendatang. (B/ST)
Laporan: Nasrudin


















