SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyayangkan sikap dan tindakan Kepala Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, yang diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap kepala dusun (kadus) di wilayah tersebut.
Pemecatan sepihak itu diketahui setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia melayangkan surat permohonan pembatalan pemecatan karena diduga tidak sesuai dengan aturan.
Ketua DPC LSM Gerak Indonesia, Bahrun Mendi, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia mengaku menerima informasi dari salah satu warga Desa Rante Limbong yang diberhentikan dari jabatannya sebagai aparat desa tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Menurut Bahrun, seorang kepala desa tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Benar, yang diberhentikan secara sepihak itu Kepala Dusun III atas nama Satruddin. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan keadilan karena jelas cacat hukum,” ujar Bahrun kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam tindakan Kepala Desa Rante Limbong yang dinilai tidak memahami aturan.
Bahrun berharap DPMD segera menyikapi persoalan tersebut agar hak-hak kepala dusun yang diberhentikan dapat dipulihkan. Ia juga meminta agar pemerintah memberikan pembinaan kepada kepala desa bersangkutan maupun kepala desa lainnya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya meminta DPMD memberikan pemahaman kepada kepala desa tersebut dan segera mengembalikan jabatan kepala dusun yang telah diberhentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kolaka Utara, Dahrin, menyampaikan apresiasi atas laporan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan.
Mantan Camat Wawo itu menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang berlaku, demikian pula dengan proses pengangkatan.
“Pemberhentian perangkat desa memiliki beberapa syarat, seperti meninggal dunia atau adanya surat pengunduran diri. Sementara itu, pengangkatan aparat desa juga harus melalui prosedur, termasuk berita acara hingga tingkat kecamatan,” ujarnya. (b/ST)
Laporan: Rusman Edogawa
















