19 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Dishub Kendari Tegaskan Angkutan Material PT ST Nickel Wajib Ikuti Jalur dan Jam Operasional

  • Bagikan
Dishub Kendari Tegaskan Angkutan Material PT ST Nickel Wajib Ikuti Jalur dan Jam Operasional
Ilustrasi aktivitas angkutan material (hauling) PT ST Nickel yang menggunakan jalan Kota Kendari. (Gambar: Google AI)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan bahwa seluruh aktivitas angkutan material (hauling) PT ST Nickel wajib mengikuti jalur khusus serta jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap aktivitas truk perusahaan yang diduga melintasi jalan umum di luar ketentuan yang berlaku.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap aktivitas angkutan perusahaan, termasuk PT ST Nickel, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Seluruh aktivitas angkutan perusahaan harus menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan beroperasi pada waktu yang telah ditetapkan. Tidak boleh sembarangan menggunakan jalan umum di luar ketentuan,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan wajib mematuhi ketentuan kelas jalan, rambu lalu lintas, serta pembatasan waktu operasional.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan berat di wilayah kota guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur.

Paminuddin menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap jalur maupun waktu operasional yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melanggar jalur maupun jam operasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dishub Kota Kendari akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas angkutan industri berjalan sesuai regulasi.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau pihak manajemen perusahaan dan para pengemudi truk agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan agar memastikan seluruh armadanya mematuhi jalur dan waktu operasional yang telah ditetapkan. Begitu juga kepada para sopir, agar selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan tidak memaksakan melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya,” katanya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat serta keberlangsungan kondisi infrastruktur jalan di Kota Kendari.

“Jalan umum digunakan oleh masyarakat luas. Karena itu harus dijaga bersama. Pemerintah tidak melarang aktivitas usaha, tetapi harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan