SULTRATOP.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Program Sertakan PT Hadji Kalla Toyota kepada 1.500 pekerja informal di Kota Kendari. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Rabu (14/1/2026).
Program Sertakan merupakan inisiatif PT Hadji Kalla Toyota yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Para penerima manfaat berasal dari berbagai profesi informal, seperti pedagang, pengemudi ojek online, nelayan, penjahit, tukang bangunan, penjual makanan, hingga pekerja seni.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata kehadiran negara serta kepedulian sektor swasta dalam melindungi masyarakat, khususnya pekerja informal.
“Ini merupakan manifestasi nyata dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (2) tentang kewajiban negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Kehadiran PT Hadji Kalla Toyota menunjukkan sinergi yang sangat baik antara pemerintah dan sektor swasta,” ujar Siska.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Hadji Kalla Toyota yang secara konsisten sejak tahun-tahun sebelumnya telah mendukung Pemerintah Kota Kendari, tidak hanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga melalui berbagai program lainnya.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan semakin erat. Program CSR PT Hadji Kalla seperti Educare, Islamic Care, dan Environmental Improvement sangat kami harapkan untuk terus diinisiasi demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Juwenly Jona, menjelaskan bahwa Program Sertakan PT Kalla Toyota merupakan program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja miskin dan rentan.
“Program ini telah berjalan sejak Desember 2025 dan kembali dilanjutkan pada tahun 2026 dengan sasaran sebanyak 1.500 tenaga kerja rentan,” katanya.
Program tersebut memberikan dua jenis perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK mencakup perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta. Sementara itu, JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan manajemen Kalla Toyota, Nur Asia Yunus, menyampaikan bahwa Program Sertakan merupakan bagian dari visi dan misi perusahaan untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR Yayasan Kalla.
“Program ini lahir dari kolaborasi dengan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, jaminan sosial dasar ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di Kota Kendari,” ujarnya.
Ia juga berharap Program Sertakan dapat menjadi inspirasi dan direplikasi oleh perusahaan lain, baik di Kota Kendari maupun di daerah lainnya, serta jumlah penerima manfaat dapat terus bertambah di masa mendatang.
Atas nama Pemerintah Kota Kendari, Wali Kota Siska Karina Imran menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Hadji Kalla Toyota dan BPJS Ketenagakerjaan atas kontribusinya dalam mengurangi beban masyarakat serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Kota Kendari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Juwenly Jona, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Putra Medea, Human Capital Business Partner Manager Kalla Toyota Kendari, Nur Asia Yunus, serta Branch Manager Kalla Toyota Kendari Tendean, Agus Salim. (*/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno



















