SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 112 orang.
Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mubar, Samsul, mengatakan, DPTb untuk Pilkada 2024 tersebut terdiri atas dua kategori, yakni pemilih pindah masuk dan pemilih keluar.
“Jadi, dari 112 orang yang masuk dalam DPTb untuk Pilkada Mubar, yakni 29 pemilih pindah masuk. Kemudian, 83 pemilih keluar,” kata Samsul ditemui di kantor KPU Mubar, Senin (25/11/2024).
Samsul membeberkan dari 29 pemilih pindah masuk tersebut tersebar di delapan kecamatan, 18 desa/kelurahan dan 20 tempat pemungutan suara (TPS). Lanjut dia, delapan kecamatan tersebut meliputi kecamatan Lawa 2 orang, Maginti 11 orang, Napano Kusambi 1 orang, Sawerigadi 2 orang, Tikep 4 orang
Tiworo Selatan 3 orang, Tiworo Tengah 1 orang, dan Tiworo Utara 5 orang.
Sedangkan, 83 pemilih keluar tersebut tersebar di 11 kecamatan, 33 desa, dan 48 tempat pemungutan suara (TPS). Sebelas kecamatan tersebut yakni Kecamatan Barangka 7 orang, Kusambi 10 orang, Lawa 7 orang, Maginti 13 orang, Napano Kusambi 7 orang, Sawerigadi 5 orang, Tikep 9 orang, Tiworo Selatan 8 orang, Tiworo Tengah 5 orang, Tiworo Utara 8 orang, dan Wadaga 4 orang.
“Yang pasti, kami (KPU Mubar) memberikan pelayanan DPTb ini agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 ini,” tegasnya.
Samsul menambahkan untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPTb atau belum terdaftar di TPS manapun, akan tetapi memiliki dokumen kependudukan terbaru di Muna Barat berupa KTP-el, biodata penduduk dan Identitas Kependudukan digital (IKD) dapat menyalurkan hak pilihnya. Pemilih tersebut bisa masuk dalam pemilih tambahan dan waktu pelayanannya pukul 12.00 Wita ke atas. (B/ST)
Kontributor: Adin