23 November 2024
Indeks

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris di Kolaka

  • Bagikan
bpjs ketenagakerjaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris di Kolaka
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menyerahkan langsung santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia, Kamis (22/2/2024). (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ir. Afriansyah Noor dalam kunjungan kerjanya ke Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan langsung santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia, Kamis (22/2/2024).

Dalam penyerahan santunan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Musriati dan Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Andi Makkawaru.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Diketahui, kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut dalam rangka pembukaan Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi yang merupakan rangkaian kegiatan HUT Kolaka yang ke-64

Wakil Menteri Ketanagakerjaan mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya pekerja Indonesia untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar ketika risiko dari pekerjaan terjadi, masyarakat pekerja sudah terlindungi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menjadi keluarga miskin akibat pencari nafkah meninggal dunia. Dirinya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Dalam kegiatan tersebut, santunan diserahkan kepada ahli waris almarhum Imran, karyawan dari Karya Makmur Agung Cemerlang dan ahli waris dari almarhum Abd Khalik yang merupakan karyawan Antam UPN Pomalaa.

Adapun besaran santunan untuk ahli waris Imran yaitu total Rp354,6 juta dengan rincian Jaminan Kematian sebesar Rp150,9 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, beasiswa sebesar maksimal Rp174 juta, Jaminan Hari Tua Rp7,3 juta, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp383.400 per bulan.

Sedangkan untuk ahli waris Abd Khalik yaitu total Rp191,6 juta, Jamianan Kematian Rp42 juta, beasiswa maksimal Rp174 juta, Jaminan Hari Tua Rp148,9 juta, dan Jaminan Pensiun Rp702.420 per bulan.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah agar seluruh pekerja di Sultra dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga saat mereka kerja keras, sudah bebas dan tidak cemas.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tools bagi pemerintah daerah untuk mencegah timbulnya masyarakat miskin baru, meningkatkan kesejahteraan, dan taraf hidup masyarakat serta pengentasan kemiskinan ekstrem,” tutup Abdurrohman. (—–)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan