31 March 2025
Indeks

THR ASN dan PPPK di Kendari Capai Rp35,5 Miliar, Begini Jadwal Pencairannya

  • Bagikan
Asn PNS
Ilustrasi

SULTRATOP.COM, KENDARI – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Kendari tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp35,5 miliar.

Ribuan ASN dan PPPK akan menerima THR senilai satu bulan gaji yang akan dicairkan langsung ke rekening masing-masing. Namun, jadwal pencairan masih menunggu konfirmasi dari pemerintah daerah.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan total penerima THR di Kota Kendari mencapai 7.301 orang, terdiri dari 5.422 ASN dan 1.879 PPPK.

“Soal pencairannya itu, kami masih konfirmasi dahulu, nanti pada saat penetapan akan kami informasikan,” kata Farida saat ditemui awak media, Rabu (19/3/2025).

THR ASN dan PPPK di Kendari Capai Rp35,5 Miliar, Begini Jadwal Pencairannya
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

Penetapan THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.

“Surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas juga menjadi acuan,” imbuhnya.

Pencairan THR akan menyesuaikan dengan pengajuan surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Pencairan menunggu dari OPD masing-masing, yang nanti masuk ke rekening masing-masing ASN dan PPPK,” pungkasnya. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan