11 November 2024
Indeks

Syarif Maulana Tersangka Korupsi PT Midi Dieksekusi Kejari Kendari

  • Bagikan
Syarif Maulana Tersangka Korupsi PT Midi Dieksekusi Kejari Kendari
Tersangka Syarif Maulana menggunakan rompi warna pink (tengah), dieksekusi Kejaksaan Negeri Kendari. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi Syarif Maulana, mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari periode 2021-2022, terkait kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Syarif Maulana dijatuhi hukuman terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam proses pemberian perizinan untuk PT Midi Utama Indonesia Tbk.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Bakara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet menjelaskan, putusan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5496 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, Syarif Maulana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Terpidana terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yang melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Enjang Slamet dalam keterangannya.

Sebelumnya, Syarif Maulana yang juga menjabat sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah, diputus bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Kendari.

Setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung menerima kasasi tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.

Melalui putusan MA No. 5496 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, Syarif Maulana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor Print-2779/P.3.10/Fu.1/10/2024.

“Terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kendari untuk menjalani masa hukumannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Syarif Maulana, Sulkarnain Kadir dan Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari. Tak tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

Syarif Maulana dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP ayat 2.

Diketahui dalam perkara ini ada peristiwa hukum yang melibatkan penerima dan pemberi, dalam hal ini PT Midi Utama Indonesia diduga menjadi pemberi dalam perkara gratifikasi yang menjebloskan Sulkarnain Kadir, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana kembali mendekam di balik jeruji besi. (B-/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan