21 November 2024
Indeks

Syarat Bebas Narkoba untuk Siswa Baru SMA/SMK Tidak Wajib Bagi Siswa Kurang Mampu

  • Bagikan
Syarat Bebas Narkoba untuk Siswa Baru SMA/SMK Tidak Wajib Bagi Siswa Kurang Mampu
Yusmin

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan aturan yang mensyaratkan calon peserta didik baru tingkatan SMA/SMK memiliki surat keterangan bebas narkoba.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No B/3068/421/2029 tentang Surat Keterangan Bebas Narkoba pada Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kendati demikian, Dikbud Sultra memberi kelonggaran bagi siswa yang berlatar belakang kurang mampu. Mereka tidak diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas narkoba.

Kepala Dinas Dikbud Sultra Yusmin mengatakan, bebas narkoba tidak diwajibkan bagi siswa yang kurang mampu, atau calon siswa yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Meski tidak diwajibkan untuk bebas narkoba, bagi siswa yang kurang mampu kami akan tetap melakukan pemeriksaan. Ini sebagai langkah solutif, jangan sampai yang tidak diwajibkan bebas narkoba ini ternyata terpapar juga. Itulah tanggung jawab kita khususnya di dikbud dan juga sekolah,” ungkap Yusmin saat ditemui di kantornya pada Senin (27/5/2024).

Yusmin menyebut, syarat bebas narkoba diberlakukan sebagai tindakan preventif khususnya di dunia pendidikan. Para siswa ini akan melakukan tes mandiri di lembaga tertentu.

Selanjutnya, surat tersebut wajib disertakan pada saat pendaftaran ulang di sekolah SMA atau SMK yang telah dinyatakan lulus.

“Pada saat mendaftar belum ada bebas narkoba. Ketika sudah dinyatakan lulus di SMA atau SMK baru disertakan surat keterangan bebas narkoba,” tambah Yusmin.

Bagi siswa yang pernah menggunakan narkoba, tetap akan diterima di sekolah. Namun, harus melalui rehabilitasi terlebih dahulu.

Dikbud berharap hal tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi anak-anak didik yang masih di jenjang pendidikan SMP serta membuat mereka jauh lebih berhati-hati. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani


  • Bagikan