SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Sedikitnya ada sepuluh pejabat terdiri atas satu pejabat eselon II dan sembilan pejabat eselon IIIA di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) sampai saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, LM Husein Tali menyebut, dari 10 orang pejabat tersebut ada lima orang belum sama sekali melaporkan LHKPN (masih putih) dan lima orang belum selesai (masih kuning).
Husein Tali menegaskan jika 10 orang pejabat ini belum juga melaporkan LHKPN sampai dengan 31 Maret 2024 maka akan diberikan sanksi, yaitu tidak dibayarkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Jadi, kalau kita tidak melaporkan LHKPN kita akan mendapatkan nilai merah. Dan jangan karena mereka, daerah ini (Mubar) penilaian atau pemantauan LHKPN jadi merah,” ucapnya ditemui di kantor bupati, Senin (25/3/2024).
“Saya tidak mau sebut nama pejabat yang belum laporkan LHKPN. Semoga dengan ini, 10 orang pejabat ini tahu diri dan segera melaporkan LHKPN-nya,” sambungnya.
Husein Tali menambahkan bahwa sesuai ketentuan, ada kewajiban untuk mengirimkan LHKPN bagi pejabat negara. Untuk itu, ia mengimbau kepada 10 orang pejabat ini untuk segera melaporkan LHKPN nya.
Kontributor: Adin
Editor: Ilham Surahmin