18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Satpol PP Kendari Patroli THM dan Penjual Miras, Pastikan Patuh Surat Edaran Wali Kota

  • Bagikan
Satpol PP Kendari Patroli THM dan Penjual Miras, Pastikan Patuh Surat Edaran Wali Kota
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Maman Firman Syah (kanan), Kasatpol PP Prov. Sultra, Hamim Imbu (kiri). (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melaksanakan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, pada Senin malam (16/2/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Kendari.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Sejumlah THM yang diawasi, antara lain Omnia Executive Karaoke & Resto, Richclub Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge, Triple Nine Executive Karaoke, Barcode Lounge Cafe Bar, Exodus, Spazio Club Lounge and KTV, serta Karaoke Bromo.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Maman Firman Syah, mengatakan pihaknya turut dibantu oleh Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan pengawasan.

Satpol PP Kendari Patroli THM dan Penjual Miras, Pastikan Patuh Surat Edaran Wali Kota
Peninjauan THM di Kota Kendari. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

“Sesuai arahan Ibu Wali Kota Kendari, dalam menyambut Bulan Suci Ramadan seluruh THM dan penjual minuman beralkohol yang berada di ibu kota harus menghentikan aktivitasnya. Terhitung mulai 16 Februari hingga 22 Maret, surat edaran ini wajib ditaati sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Maman kepada awak media.

Jumlah personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 120 orang, terdiri atas Satpol PP Kota Kendari, Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perdagangan, serta DPM PTSP Kota Kendari.

“Dalam surat edaran tersebut, sanksi yang diberikan cukup tegas, mulai dari teguran hingga penutupan izin usaha. Semua pihak harus patuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamim Imbu, mengaku puas atas kolaborasi yang terjalin sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Hal senada juga disampaikan Gubernur dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif di pusat-pusat hiburan malam.

“Berdasarkan arahan Bapak Gubernur, kami diminta untuk selalu mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat tanpa melakukan upaya represif, sehingga ketertiban dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (B/ST)

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan