SULTRATOP.COM, KENDARI – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial LA (42) yang diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol sambil membawa sebilah parang.
LA diamankan pihak kepolisian di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) pada Rabu, 9 Oktober 2024. Aksinya ini sempat menggemparkan warga sekitar.
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan, awalnya pelaku bersama rekannya pesta miras. Setelah itu pelaku pulang mengendarai sepeda motor.
Di Lorong Anawai, pelaku berpapasan dengan seseorang yang tidak dikenal. Orang tersebut menarik gas motor secara berulang-ulang disampingnya.
Tersulut emosi pelaku berusaha mengejar orang tak dikenal itu, namun tidak berhasil. Karena tidak puas mendapati orang tersebut, LA bergegas ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali di depan Lorong Anawai.
“Di situ pelaku mulai mengayunkan.parang sambil mencari orang yang melakukan gas-gas motor di sampingnya, dalam keadaan berjalan kaki sambil teriak-teriak,” kata Haridin dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024).
Perbuatan pelaku tersebut sempat menimbulkan ketakutan bagi warga sekitar yang melintas di depan kampus UHO.
Setelah mendapatkan laporan, pihak Polresta Kendari bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta parang miliknya.
“Motif pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol atau mabuk,” ungkapnya.
LA dijerat mengunakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN Nomor 78 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa, Menyimpan dan Menguasai Senjata penikam atau Senjata Penusuk Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dari Pihak yang Berwenang. (b-/ST)
Penulis: M5