SULTRATOP.COM, KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras aksi massa DPW Partai Nasdem Sultra yang menggeruduk kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari, Rabu (15/4/2026).
Aksi protes terhadap pemberitaan majalah Tempo itu dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Aksi tersebut dipicu oleh keberatan Partai NasDem terhadap konten laporan utama majalah Tempo edisi pekan ini berjudul “PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK” yang memuat karikatur Ketua Umum Surya Paloh.
Puluhan massa yang terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, dan simpatisan terlibat dalam aksi tersebut. Mereka melakukan orasi, membawa poster tuntutan, serta berdialog di kantor PWI Sultra.
Poster tuntutan yang dibawa massa terlihat bernada serangan terhadap karya jurnalistik dan institusi pers, dengan tulisan seperti “berita palsu = provokator” dan “stop berita bohong”.
Dalam aksinya, massa juga menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Tempo serta penghapusan berita yang dinilai tidak akurat dan mengabaikan etika jurnalistik.
KKJ Sultra menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman psikologis maupun fisik terhadap jurnalis, sehingga dapat menghambat aktivitas jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada ayat (3), pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
KKJ Sultra juga menegaskan bahwa pemberitaan Tempo terkait isu rencana merger Partai NasDem dengan Gerindra merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi yang ketat dan berjenjang.
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan tersebut, KKJ Sultra mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Hal ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
KKJ Sultra memandang aksi menggeruduk kantor PWI Sultra sebagai tindakan yang salah alamat dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur dan fungsi organisasi pers di Indonesia.
PWI sebagai organisasi profesi tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan redaksi media, termasuk Tempo. Oleh karena itu, PWI tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu produk jurnalistik.
Terkait tuntutan permintaan maaf dan penghapusan berita, KKJ Sultra menilai hal tersebut sebagai sesat pikir yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers. Sebab, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik.
KKJ Sultra menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat diturunkan hanya karena adanya tekanan atau desakan dari pihak tertentu, termasuk partai politik.
Untuk itu, KKJ Sultra menyatakan sikap:
– Mengutuk keras aksi massa DPW Partai Nasdem Sultra yang menggeruduk kantor PWI Sultra.
– Mendesak DPW Partai Nasdem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita dan permohonan maaf serta menarik poster tuntutan yang menyerang Tempo.
-Mendesak DPW Partai Nasdem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara.
-Mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme hak koreksi, hak jawab, dan pengaduan ke Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers.
-Mengingatkan seluruh jurnalis agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Komite Keselamatan Jurnalis Sultra sendiri dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Organisasi ini diinisiasi oleh sejumlah lembaga pers dan masyarakat sipil, seperti AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno










