SULTRATOP.COM, KENDARI – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama periode mudik Lebaran 2026, meskipun berada di luar daerah domisili atau fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa momentum mudik tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan memastikan layanan JKN tetap dapat diakses oleh peserta di seluruh wilayah Indonesia selama periode mudik.
“Peserta tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan selama perjalanan mudik. Perlindungan JKN tetap berlaku sehingga masyarakat dapat menjalani mudik dengan tenang,” ujar Prihati, Senin (9/3/2026).
Selain layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga tetap membuka layanan administrasi secara tatap muka di kantor cabang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 08.00–13.30 waktu setempat.
Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai layanan digital untuk mengakses informasi maupun mengurus administrasi kepesertaan, seperti melalui Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), serta Care Center 165.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa peserta yang berada di luar daerah tetap dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini berlaku apabila puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota selama libur Lebaran.
“Peserta JKN tetap bisa dilayani di FKTP mitra BPJS Kesehatan yang sedang beroperasi meskipun tidak sesuai dengan fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar,” jelas Abdi.
Untuk memudahkan masyarakat menemukan fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pencarian melalui aplikasi Aplicares. Aplikasi tersebut memungkinkan peserta mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang masih memberikan pelayanan.
Selain itu, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis tetap berjalan. Peserta Program Rujuk Balik (PRB) tetap dapat mengambil obat kronis di rumah sakit maupun di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi darurat seperti kecelakaan lalu lintas, peserta JKN juga tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Untuk kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan awal akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta.
Apabila biaya pelayanan melebihi batas tersebut, selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum melakukan perjalanan mudik agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan. (*/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani



















