SULTRATOP.COM, KOLAKA – Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Kolaka resmi berganti nama dan status hukum menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kolaka (Perseroda). Pergantian ini diumumkan oleh Direktur Utama (Dirut) BPR Bahteramas Kolaka, Sahriana, pada 25 Maret 2025.
Sahriana menjelaskan, perubahan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan bentuk badan hukum PD BPR Bahteramas Kolaka menjadi Perseroda.
Selain itu, perubahan ini juga mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor S-162/KO.1602/2025 tanggal 20 Maret terkait persetujuan prinsip perubahan bentuk badan usaha BPR serta surat Nomor S-163/KO.1602/2025 tanggal 20 Maret tentang persetujuan perubahan nomenklatur BPR Bahteramas Kolaka.
Perubahan ini turut diperkuat dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0019929.AH.01.01 Tahun 2025 tentang pengesahan pendirian badan hukum PT BPR Bahteramas Kolaka (Perseroda).
“Perubahan nama dan bentuk badan hukum ini berlaku efektif mulai 25 Maret 2025,” ujar Sahriana, Kamis (27/3/2025).
Ia menegaskan, seluruh perjanjian atau kontrak yang telah ditandatangani dengan nasabah maupun mitra usaha menggunakan nama sebelumnya tetap berlaku hingga masa perjanjiannya berakhir. Pergantian nama ini juga tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian yang telah dibuat selama bank masih menggunakan nama lama.
BPR Bahteramas Kolaka membuka layanan informasi bagi masyarakat, nasabah, maupun mitra usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perubahan ini melalui email [email protected] atau telepon di nomor (0405) 2324130. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani