SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) pada BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini berupa potongan iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi peserta BPU. Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban iuran pekerja sektor informal sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Untuk pekerja transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, potongan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja di luar sektor transportasi antara lain petani, pedagang, peternak, dan pekerja mandiri lainnya dapat menikmati keringanan iuran pada periode April sampai Desember 2026,” jelas Luky.
Ia menambahkan, melalui diskon iuran 50 persen ini, peserta BPU tetap mendapatkan manfaat perlindungan penuh tanpa pengurangan hak. Kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perawatan tanpa batas biaya hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta yang untuk sementara tidak dapat bekerja selama masa pemulihan akan memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama, serta 50 persen untuk bulan berikutnya hingga dinyatakan pulih.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara untuk kasus meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Tak hanya itu, tersedia pula manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi, dengan total nilai maksimal mencapai Rp174 juta.
“Melalui program diskon iuran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. Kami mengajak seluruh pekerja agar memastikan diri telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Luky. (—)



















