SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari.
Wujud kerja sama itu dinyatakan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kolaka, di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Selasa (5/11/2024).
Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi jajaran pengawas badan ad hoc Bawaslu Kolaka pada penyelenggaran pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun kerja sama ini mencakup pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh jajaran pengawas.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pengawas ad hoc yang berada di garis depan demi menyukseskan pelaksanaan pilkada yang adil dan transparan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kolaka atas langkah yang diambil untuk melindungi para pengawas ad hoc lingkup Bawaslu Kolaka.
“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, tanpa memandang sektor ataupun profesi. Kami siap untuk terus mendukung Bawaslu dalam memberikan jaminan bagi para pengawas pemilu yang sangat berperan penting dalam menjaga demokrasi bangsa,” ujar Abdurrohman.
Acara diakhiri dengan penyerahan dokumen perjanjian kerja sama dari BPJS Ketenagakerjaan Kendari kepada Bawaslu Kolaka sebagai tanda dimulainya perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pengawas badan ad hoc Bawaslu Kolaka. (—)