9 December 2024
Indeks

KPU: Pilkada Mubar Hanya Diisi Paslon Tunggal

  • Bagikan
KPU: Pilkada Mubar Hanya Diisi Paslon Tunggal
Penutupan Pendaftaran - Ketua KPU Mubar, La Tajudin didampingi anggota KPU saat menutup perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2024, Kamis (5/9/2024). (Adin/SULTRATOP.COM).

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat (Mubar) tahun 2024.

Ketua KPU Mubar La Tajudin mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran hingga perpanjangan pendaftaran, hanya ada satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Sampai hari ini masa perpanjangan pendaftaran tidak ada yang mendaftar. Pilkada Mubar hanya ada satu paslon atau paslon tunggal,” kata Ketua KPU Mubar, La Tajudin di kantornya, Rabu (4/9/2024).

Selanjutnya, kata Tajudin, KPU akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi pada paslon yang sudah melaksanakan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024. Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi baik syarat calon maupun persyaratan calon.

“Dalam proses verifikasi ada dokumen yang diragukan kebenarannya, misalnya dokumen persyaratan calon. Maka kami (KPU) akan melakukan klarifikasi dokumen tersebut pada lembaga yang berwenang mengeluarkan keabsahan dokumen tersebut,” ucapnya.

Usai dilakukan verifikasi administrasi, tambah Tajudin, pada 22 September 2024 akan dilakukan penetapan calon. Jika dalam proses verifikasi administrasi dinyatakan lengkap maka dengan sendirinya Pilkada Mubar hanya ada satu paslon saja.

Calon tunggal ini telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan sebagai turunannya pada PKPU Nomor 8.

“Jadi, setelah penetapan, tanggal 23 September 2024, kita lakukan pencabutan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar,” bebernya.

Tajudin menambahkan, pada pukul 20.58 WITA, ada Liaison Officer (LO) dari bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mubar, Muhamad Fajar Hasan dan Wa Ode Saryna, melakukan permohonan akses silon dengan membawa dokumen persyaratan calon dari dukungan Partai Garuda. Namun, sampai pukul 23.59, LO bapaslon tersebut tidak kunjung datang untuk kembali mendaftar di KPU.

“Kami (KPU) menegaskan dan pastikan setelah selesai tahapan pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ini, bahwa tahapan Pilkada Mubar tidak ada hambatan dan akan berjalan sesuai ketentuan-ketentuan yang ada,” jelasnya.

Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada personel Polres Muna dan Kodim 1416 Muna yang telah mengawal pendaftaran hingga masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024. (—-)

Kontributor: Adin
Editor: Jumriati

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan