27 July 2024
Indeks

Tiga Organisasi Pers di Kendari Lakukan Aksi Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

  • Bagikan
Puluhan jurnalis di Kota Kendari yang melakukan aksi penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dalam RUU Penyiaran di kantor DPRD Sultra pada Senin (20/5/2024). (Ist)

SULTRATOP.COM, KENDARI- Puluhan jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap pasal yang dinilai kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Jurnalis yang melakukan aksi pada Senin (20/5/2024) itu berasal dari tiga organisasi pers yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra. Mereka tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sultra.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ketua AJI Kendari, Nursadah menjelaskan, aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang diselundupkan dalam revisi UU Penyiaran.

“Di dalam pasalnya, banyak yang multitafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Di dalamnya memuat beberapa pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam kebebasan pers,” ungkapnya.

Kata dia, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menambahkan salah satu hal krusial dalam revisi UU penyiaran adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Saharuddin menyebut, pasal 50 B ayat 2 huruf k pada revisi UU Penyiaran itu mengatur penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Pasal ini sangat multitafsir. Terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau lembaga pers,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua PWI Sultra Sarjono mengatakan, revisi UU penyiaran secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Melalui revisi itu, negara dalam hal ini pemerintah kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih terhadap ruang gerak warga negaranya.

“Hal ini tentu tidak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi,” jelas Sarjono.

Ia juga menyebut pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lapisan pelanggaran itu dinilai menghianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. UU ini dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Untuk itu, di halaman gedung DPRD Sultra, Forum Bersama Jurnalis Sultra menyatakan sikap menolak dan meminta sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Mereka juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

Semua pihak juga diminta untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Anggota DPRD Sultra Sahrul Said bersama Gunaryo yang menemui wartawan berjanji akan segera menyampaikan hal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Kami akan merekomendasikan, akan kami laporkan kepada pimpinan untuk segera menyampaikan yang menjadi inti dari aspirasi kawan-kawan hari ini,” kata Sahrul Said selaku Ketua Komisi I DPRD Sultra. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan