SULTRATOP.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi Kendari bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra telah memastikan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mempunyai izin tinggal. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan mereka pada 15 dan 16 April 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari Muhammad Novrian Jaya mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja, khususnya di area industri strategis seperti kawasan industri PT OSS dan PT VDNI.
“Hasil dari pendataan-pendataan ini menunjukkan bahwa TKA yang berada di PT OSS dan PT VDNI memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kegiatannya,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Sultra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, serta didukung oleh jajarannya.
Kata Novrian, kegiatan itu bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya terkait dokumen izin tinggal yang dimiliki oleh orang asing dan aktivitas para TKA di kedua perusahaan tersebut, sehingga tidak ada penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh TKA.
“Kami tidak hanya melakukan pendataan orang asing, akan tetapi kami juga memberikan edukasi-edukasi atau memberikan sosialisasi terkait peraturan terbaru keimigrasian dan kewajiban pelaporan terhadap keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh penjamin,” jelasnya.
Pihak manajemen PT OSS dan PT VDNI juga menyampaikan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan selalu melaporkan terkait keberadaan TKA, serta dari kedua perusahaan tersebut selalu update terkait peraturan keimigrasian .
Novrian menyampaikan, kantor imigrasi kelas I TPI Kendari akan terus melakukan pendataan dan pengawasan secara berkala terhadap TKA yang berada di wilayah kerja imigrasi Kendari. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani