5 December 2024
Indeks

Guru Supriyani Hadiri Sidang Perdana Pelanggaran Etik Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito

  • Bagikan
Guru Supriyani Hadiri Sidang Perdana Pelanggaran Etik Eks Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito
Guru Supriyani (keempat dari kiri). (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan sidang perdana pelanggaran kode etik eks Kapolsek Baito di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (04/12/2024).

Guru SDN 4 Baito ini dipanggil oleh Propam Sultra guna memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda Muhammad Idris, mantan Kapolsek Baito dan Aipda Amiruddin, mantan Kanit Reskrim.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Guru SDN 4 Baito tersebut datang bersama kuasa hukumnya Andri Darmawan. Selain itu hadir pula Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, Katiran, dan wali kelas 1A Lilis Erlina Dewi.

Kuasa Hukum Supriyani menjelaskan, panggilan kepada kliennya untuk memberikan keterangan atas permintaan uang Rp2 juta yang dilakukan oleh dua mantan personel polsek Baito itu.

“Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi,” kata Andre Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras guru Supriyani dengan meminta uang senilai Rp 2 juta. Permintaan uang Rp2 juta tersebut agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi tidak ditahan. (b-/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan