24 November 2024
Indeks

Dua Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Mencuri di Masjid

  • Bagikan
Dua Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Mencuri di Masjid
Dua pelaku pencurian di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang berhasil ditangkap Polresta Kendari. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – GU (24) dan IR (18) ditangkap pihak kepolisian usai melancarkan aksi pencurian di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 03.30 WITA.

Keduanya ditangkap oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (21/7/2024) di lokasi berbeda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, saat kejadian, kedua pelaku membongkar pintu tempat penyimpanan barang di Masjid Hj. Zaenab Latjinta.

“Kemudian pelaku mengambil sejumlah barang berupa TV 42 inci merek Sharp, sepatu merek Nike, cas Iphone, alat perekam dan uang celengan masjid,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Senin (22/7/2024).

Korban, HS (22) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV 42 inci merk Sharp

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. GU mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian TV tersebut, sedangkan IR mengaku berperan sebagai orang yang memberi rencana kepada GU untuk melakukan pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut.

IR juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta Kendari. Sementara GU telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali.

Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam kurungan 5 tahun penjara. (—)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin


  • Bagikan