21 November 2024
Indeks

DPRD Kendari Janji Perda Disabilitas akan Ditetapkan Januari 2024

  • Bagikan
perda disabilitas DPRD Kendari Janji Perda Disabilitas akan Ditetapkan Januari 2024
Pertemuan DPRD Kendari bersama Rumpun Perempuan Sultra (RPS) di kantor DPRD Kendari pada Selasa (5/12/2023). Pertemuan ini membahas progres raperda penyandang disabilitas. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berjanji peraturan daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas akan ditetapkan pada Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan pihak DPRD Kendari usai pertemuan bersama Rumpun Perempuan Sultra (RPS) di kantor DPRD Kendari pada Selasa (5/12/2023). Namun sebelum itu, pihak DPRD Kendari akan terlebih dahulu mempercepat proses tahapan ranperda itu agar segera dibahas.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra, mengatakan, saat ini tahapan untuk penetapan perda sudah sampai pada harmonisasi dokumen di Kemenkumham.

“Ranperda tentang hak-hak penyandang disabilitas yang saat ini diperjuangkan sebenarnya telah dibahas pada 5 tahun sebelumnya di DPRD Kendari, namun tidak dilanjutkan. Karena kemarin kita cari dokumen akademiknya lama. Ada 6 bulan kita cari dokumennya di UHO baru kita dapat. Kita dapat ini tentunya berkat bantuan dari teman-teman RPS,” ungkap Ilham Hamra.

Setelah selesai diharmonisasi, DPRD Kendari akan menyurat ke Kemendagri untuk meminta rekomendasi pembahasan. Pasalnya, Wali Kota Kendari yang menjabat saat ini statusnya hanya sebagai Pj bukan walikota definitif, sehingga perlu meminta persetujuan Kemendagri.

Anggota Komisi I DPRD Kendari itu mengaku perda disabilitas tersebut akan digenjot agar secepatnya ditetapkan. Kata dia, penetapan perda tersebut paling lama Januari 2024.

Ketua DPRD Kendari Subhan menambahkan, percepatan penetapan perda disabilitas perlu dilakukan karena mereka juga warga Kota Kendari yang memiliki hak sama dengan warga lainnya.

Ia mengaku pihak DPRD Kendari berkomitmen untuk segera menyelesaikan perda tentang disabilitas agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dan mendapat perhatian dan pembinaan dari pemerintah daerah.

Direktur RPS Husnawati mengatakan, latar belakang perda tersebut sebenarnya perda 2018. Ia mengaku bahwa pihaknya sebenarnya merasa kecewa dengan DPRD Kendari yang tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami masih merasa bahwa ini belum menjadi prioritas. Namun pernyataan Ketua Bapemperda dan Ketua DPRD Kendari untuk komitmen menyelesaikan perda ini pada Januari 2024 menjadi pemikiran positif bagi RPS bersama penyandang disabilitas,” ungkapnya.

RPS bersama penyandang disabilitas akan tetap menunggu janji tersebut sampai benar-benar terealisasikan. RPS juga akan terus mengawal proses yang masih berjalan hingga penetapan perda nantinya.

Kata Husnawati, RPS menilai bahwa penetapan perda disabilitas adalah hal yang urgent. Pasalnya, dalam perda itu mengatur terkait sarana dan prasarana penyandang disabilitas, kebutuhan mereka selain infrastruktur jalan, akses yang mudah buat disabilitas, maupun penyaluran bakat di bidang olah raga untuk membawa nama baik Kota Kendari ataupun Sultra.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinsos Kendari tahun 2019, jumlah penyandang disabilitas ada sebanyak 884 jiwa dari berbagai kalangan usia. Jumlah ini tentu lebih besar lagi pada 2023.

Data RPS pada pendataan disabilitas di 15 kelurahan di Kota Kendari pada Oktober 2022 menyebutkan disabilitas sejumlah 399 orang terdiri dari 295 disabilitas dewasa dan 104 anak penyandang disabilitas.

Kata Husnawati, jika pendataan dilakukan di 65 kelurahan se-Kota Kendari, jumlahnya akan melebihi 1.000 penyandang disabilitas. (—–)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan