25 April 2025
Indeks

Ditpolairud Polda Sultra Ungkap 3 Kasus Pengeboman Ikan, Lima Pelaku Dibekuk

  • Bagikan
Ditpolairud Polda Sultra Ungkap 3 Kasus Pengeboman Ikan, Lima Pelaku Dibekuk

SULTRATOP.COM, KENDARI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra. Dalam penangkapan itu, polisi meringkus lima orang pelaku.

Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan tindakan tegas terhadap para pelaku yang merusak lingkungan laut. Selain itu, penangkapan ini juga berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli rutin Ditpolairud di beberapa titik rawan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” ungkap Wadir Polairud AKBP Dodik saat melakukan konferensi pers secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat, (25/4/2025) di Aula Dachara Polda Sultra.

Ia mengungkapkan, selain mengamankan para tersangka, Ditpolairud juga menyita sejumlah barang bukti para pelaku berupa 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jeriken berukuran lima liter yang berisi bahan sejenis, setara dengan 10 botol bom ikan.

Kemudian empat unit kapal yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya juga turut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan dalam menangani tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah perairan Sultra yang dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar,” pungkasnya.

Ia mengatakan, kelima tersangka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Tendri Wardi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan perairan.

Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan.

“Segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya,” tegasnya. (B/ST)

Laporan: M8

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan