21 February 2025
Indeks

Daftar 2.548 Nama Calon PPPK Tahap II yang Lulus di Lingkungan Pemprov Sultra

  • Bagikan
Daftar 2.548 Nama Calon PPPK Tahap II yang Lulus di Lingkungan Pemprov Sultra
Daftar 1.674 Nama Calon PPPK Tahap II yang Lulus di Lingkungan Pemprov Sultra

SULTRATOP.COM – Pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemporv) Sulawesi Tenggara akhirnya mengetahui hasil seleksi administrasi mereka.

Pengumuman Nomor: 800.1.2.5/1054 resmi telah dirilis, menampilkan daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya. Sebanyak 2.548 nama peserta dinyatakan lulus yang terdiri dari 758 jabatan tenaga guru, 116 jabatan tenaga kesehatan, dan 1.674 jabatan tenaga teknis.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pengumuman ini menyusul verifikasi berkas yang dilakukan secara online oleh Panitia Seleksi Daerah melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pengumuman yang dirilis, pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sebaliknya, pelamar yang tidak tercantum dalam daftar tersebut dinyatakan tidak lulus.

Berikut link pengumuman Calon PPPK Tahap II Yang Lulus di Lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPPPK Tahap II Lingkup Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2024

  • Bagikan


  • Bagikan

Dalam pengumuman dijelaskan bagi peserta yang ingin mengetahui status kelulusan dapat juga mengecek hasil verifikasi melalui akun masing-masing dengan login menggunakan username dan password yang telah dibuat saat pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan selama tiga hari, yakni mulai 19 hingga 21 Februari 2025. Sanggahan harus diajukan melalui akun SSCASN masing-masing. Namun, dalam proses sanggah ini, pelamar tidak diperbolehkan memperbaiki, mengubah, atau mengunggah ulang dokumen yang telah dikirimkan sebelumnya.

Panitia Seleksi Daerah akan melakukan verifikasi kembali terhadap alasan sanggah yang diajukan. Jika ditemukan kesalahan bukan berasal dari pelamar, maka sanggahan dapat diterima dan status kelulusan bisa diubah. Sebaliknya, panitia juga berhak menolak sanggahan yang tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, panitia dapat membatalkan kelulusan jika setelah diverifikasi ulang ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pelamar diimbau untuk memantau terus informasi terbaru melalui laman resmi SSCASN dan website Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara guna memastikan tidak ada tahapan yang terlewat dalam proses seleksi ini. (===)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan