SULTRATOP.COM, KENDARI – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mulai menghantui daerah, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di tengah ancaman tersebut, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), mulai memutar otak mencari solusi agar ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terselamatkan dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai hingga tidak melebihi 30 persen dari total APBD paling lambat pada 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk menyehatkan fiskal daerah, tapi di sisi lain memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan tenaga PPPK.
“Sedang kita pikiran, bagaimana katanya fiskal itu tidak boleh melebihi 30 persen,” ujar ASR dalam apel pagi di pelataran Kantor Gubernur Sultra, Senin (30/3/2026).
Ia mengungkapkan, saat ini beban belanja pegawai di Sultra mencapai sekitar Rp1,7 triliun dari total APBD yang lebih dari Rp4 triliun. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal menjadi terbatas sehingga dibutuhkan langkah efisiensi yang terukur.
“Saya minta tolong ini. Mulai dari atas sampai ke bawah itu harus betul-betul menyusun program kegiatan itu tepat sasaran,” tambahnya.
ASR menegaskan, efisiensi anggaran menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK. Ia juga menilai, program yang tepat sasaran penting untuk memutus mata rantai kemiskinan, mengingat saat ini lebih dari 10 persen masyarakat Sultra masih berada pada kategori berpenghasilan rendah.
Menurutnya, tenaga PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, serta layanan teknis lainnya. Karena itu, keberadaan mereka harus tetap dipertahankan.
Pemerintah Provinsi Sultra, lanjut ASR, akan tetap mengikuti kebijakan nasional, namun berupaya mencari ruang agar PPPK tidak terdampak signifikan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menekan belanja non-prioritas serta meningkatkan efisiensi operasional di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani



















