18 May 2024
Indeks

Butuh 6.029 KTP untuk Jadi Calon Bupati di Muna Barat Jalur Perseorangan

  • Bagikan
Akbar Muram Dani

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat mulai membuka pendaftaran calon bupati melalui jalur perseorangan. Tahapan pendaftaran calon perseorangan ini dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 12 Mei 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Muna Barat Nomor 311 Tahun 2024 bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon (bacalon) perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024 adalah sebanyak 6.029. Lanjut dia, dukungan dan sebaran ini minimal sebanyak enam kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muna Barat.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Bagi bacalon bupati perseorangan ini wajib menyetor syarat dukungan sebanyak 6.029 KTP atau 10 persen, dari jumlah wajib pilih yang terdaftar dari DPT saat pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani dihubungi melalui telepon selulernya.

Selain syarat dukungan 10 persen dari DPT, calon yang mendaftar melalui jalur independen harus memastikan dukungan yang disertai dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa penduduk berdomisili di wilayahnya paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya.

“Jadi, penduduk yang memberikan dukungan kepada bacalon perseorangan ini berdomisili paling singkat 1 tahun. Kemudian dukungan tersebut hanya diberikan pada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ucapnya.

Ia menambahkan dukungan calon jalur  perseorangan ini juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Muna Barat. Dari 11 kecamatan yang ada di Mubar, minimal dukungan calon perseorangan ini tersebar di enam kecamatan.

“Kita (KPU Mubar) akan melakukan verifikasi secara faktual untuk memastikan dukungan pada calon perseorangan tersebut,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan dapat langsung ke Kantor KPU Kabupaten Muna Barat yang berada di jalan poros Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi. (===)

 

Kontributor: Adin



google news sultratop.com
  • Bagikan