20 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Usulan BPIH 2027 Tembus Rp107 Juta, Ini Porsi Biaya yang Ditanggung Jemaah

  • Bagikan
Usulan BPIH 2027 Tembus Rp107 Juta, Ini Porsi Biaya yang Ditanggung Jemaah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenhaj Sultra, Muhammad Lalan Jaya.

SULTRATOP.COM, KENDARI – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 diusulkan mencapai sekitar Rp107 juta per jemaah. Meski biaya penyelenggaraan diperkirakan meningkat, beban yang harus ditanggung calon jemaah berpotensi tidak mengalami kenaikan signifikan karena pemerintah tengah mengkaji perubahan skema pembiayaan.

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, biaya haji untuk embarkasi Makassar mencapai sekitar Rp89 juta per jemaah. Namun, setelah dikurangi setoran awal dan nilai manfaat, rata-rata biaya yang dibayarkan jemaah hanya sekitar Rp28 juta.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sultra, Muhammad Lalan Jaya mengatakan kenaikan BPIH tahun 2027 dipengaruhi sejumlah faktor, terutama meningkatnya biaya layanan di Arab Saudi dan tarif penerbangan yang menjadi komponen terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Saat ini, komposisi pembiayaan haji masih didominasi sekitar 60 persen ditanggung jemaah, sedangkan 40 persen ditanggung pemerintah melalui nilai manfaat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, pemerintah bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR RI tengah mengkaji kemungkinan membalik skema tersebut sehingga porsi pembiayaan yang ditanggung pemerintah menjadi lebih besar.

“Kalau persentasenya dibalik, kenaikannya tidak akan terlalu signifikan bagi jemaah, akan mendekati sama dengan tahun ini (2026), tapi ini nanti akan menunggu pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah kita,” ujarnya di Kendari, Senin (20/7/2026).

Di sisi lain, masa tunggu keberangkatan haji di Sulawesi Tenggara masih berkisar 26 tahun dan belum mengalami perubahan.

Kemenhaj menegaskan sistem waiting list tetap dipertahankan karena dinilai paling memenuhi asas kepastian dan keadilan. Artinya, calon jemaah diberangkatkan berdasarkan urutan pendaftaran.

Masyarakat yang mendaftar pada tahun ini diperkirakan baru akan berangkat sekitar 26 tahun mendatang. Percepatan keberangkatan hanya dimungkinkan melalui kebijakan tertentu, seperti penggabungan mahram atau pendamping jemaah lansia, dengan syarat calon pendamping telah terdaftar haji minimal lima tahun.

Untuk musim haji 2027, calon jemaah yang diproyeksikan berangkat umumnya merupakan mereka yang telah mendaftar pada 2013. Apabila kuota sebanyak 2.048 jemaah tidak terpenuhi, maka pendaftar pada Januari 2014 berpeluang masuk dalam daftar keberangkatan. (B/ST)

Laporan: M11
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan