SULTRATOP.COM, KENDARI – Wa Sumi, ahli waris pekerja rentan di Muna Barat (Mubar) mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri memperlihatkan bukti pembayaran santunan Jaminan Kematian (JKM) tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Bahri menyampaikan bahwa Pemerintah Mubar telah mendaftarkan warganya sebagai pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Kemarin suami dari Ibu Wa Sumi meninggal dunia dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Ibu Wa Sumi menerima transferan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan sejumlah 42 juta rupiah,” terang Bahri.
Suami Wa Sumi, almarhum La Ningkapi merupakan petani di Desa Kasakamu yang terdaftar sebagai Pekerja Rentan Desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, menyampaikan, penyerahan santunan tersebut salah satu bukti nyata negara hadir melalui program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja bila terjadi risiko kerja. Contohnya saja yang menimpa almarhum La Ningkapi.
“Almarhum karena sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian,” ujarnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Pj Bupati Bahri, karena telah memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang ada di Mubar.
Abdurrohman menambahkan, saat ini Kabupaten Mubar juga dalam proses memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja Sehingga nantinya Kabupaten Muna Barat bisa mewujudkan Universal Worker Coverage. (—-)