7 October 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Kejasaan Tinggi Datangi Buton Tengah, ASN hingga Kepala Desa Diingatkan Soal Risiko Hukum

  • Bagikan
Kejasaan Tinggi Datangi Buton Tengah, ASN hingga Kepala Desa Diingatkan Soal Risiko Hukum
Bupati Buton Tengah Azhari menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta dalam kegiatan Pembekalan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Mitigasi Risiko Hukum di Kabupaten Buton Tengah, Rabu (7/10/2026).

SULTRATOP.COM, BUTON TENGAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) agar memahami batas kewenangan dan mengantisipasi risiko hukum dalam setiap proses pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Sultra Sugeng Riyanta saat memberikan pembekalan penguatan tata kelola pemerintahan dan mitigasi risiko hukum di Aula Pancana Lantai 5 Kantor Bupati Buton Tengah, Rabu, 7 Oktober 2026.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Oktober 2026

Kegiatan bertema “Pencegahan, Perbaikan Tata Kelola, dan Mitigasi Risiko Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah” itu diikuti jajaran pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

Bupati Buton Tengah Azhari, Ketua DPRD Provinsi Sultra La Ode Tariala, Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, Kajari Buton Sterry Fendy Andih, Pj Sekretaris Daerah, jajaran asisten, para kepala OPD, para camat, serta kepala desa dan lurah turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketika Pembangunan Berhadapan dengan Risiko Hukum

Buton Tengah sedang mendorong berbagai agenda pembangunan. Pemerintah daerah memaparkan potensi besar sektor kelautan dan perikanan, mulai dari perikanan tangkap, rumput laut, hingga lobster.

Pemkab Buton Tengah juga mengusulkan program Transmart atau Transmigrasi Maritim melalui kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi. Program tersebut dirancang untuk memberdayakan nelayan melalui penyediaan rumah dan karamba jaring apung permanen.

Di sektor lain, pemerintah daerah menyebut sejumlah program strategis nasional telah direalisasikan, termasuk revitalisasi sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pembangunan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.

Berbagai program tersebut juga meningkatkan aktivitas pengelolaan anggaran dan penggunaan kewenangan pemerintah.

Karena itu, tata kelola menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sejak awal.

Semakin banyak program yang dijalankan, semakin banyak pula keputusan yang harus dibuat pejabat publik. Setiap keputusan membawa konsekuensi administratif dan hukum.

Kesalahan dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban dapat menjadi persoalan apabila tidak dikendalikan sejak awal.

Bupati Azhari mengatakan pendampingan hukum diperlukan agar program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Guna menjaga kelancaran dan legalitas seluruh program ini, pendampingan serta arahan dari aparat penegak hukum menjadi landasan utama kami,” ujar Azhari.

Ia juga menekankan pentingnya ASN dan pemerintah desa bekerja dalam koridor hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Kejasaan Tinggi Datangi Buton Tengah, ASN hingga Kepala Desa Diingatkan Soal Risiko Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta bersama Bupati Buton Tengah, jajaran Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, dan peserta kegiatan berfoto bersama usai Pembekalan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Mitigasi Risiko Hukum di Kabupaten Buton Tengah, Rabu (7/10/2026).

Kejati: Jangan Tunggu Masalah Menjadi Perkara

Sugeng Riyanta menggarisbawahi pentingnya mengubah cara pemerintah dalam melihat risiko hukum.

Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya baru memikirkan aspek hukum setelah persoalan muncul. Risiko harus diidentifikasi sejak kebijakan dirancang dan anggaran mulai dikelola.

Pendekatan tersebut disebut manajemen berbasis risiko (risk-based governance).

Dengan pendekatan itu, setiap kebijakan pemerintah semestinya diuji sejak awal, mulai dari dasar hukum, kewenangan pengambil keputusan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawabannya kepada publik.

“Proses pembangunan harus berjalan utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sugeng.

Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menjauhi fraud, gratifikasi, dan penyimpangan anggaran.

Kejaksaan, kata Sugeng, siap memberikan pendampingan agar program prioritas pemerintah berjalan lancar, tepat sasaran, dan aman secara hukum.

Namun, pendampingan hukum tidak menghilangkan tanggung jawab pejabat yang mengambil keputusan.

Setiap pejabat tetap berkewajiban memastikan setiap keputusan yang dibuat sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Uang Publik Bukan Sekadar Angka dalam APBD

Persoalan tata kelola pada akhirnya bukan hanya soal administrasi pemerintahan.

Di balik angka dalam APBD terdapat uang masyarakat. Di balik proyek pembangunan terdapat kepentingan publik. Sementara di balik kewenangan pejabat terdapat tanggung jawab yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari banyaknya proyek yang selesai atau besarnya anggaran yang terserap.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah prosesnya transparan, apakah keputusan dibuat sesuai kewenangan, apakah manfaatnya benar-benar diterima masyarakat, dan apakah setiap rupiah dapat dijelaskan ketika dipertanyakan.

Pembekalan Kejati Sultra di Buton Tengah menempatkan persoalan tersebut sebagai perhatian sejak awal.

Pemerintah daerah, OPD, camat, kepala desa, dan lurah didorong memahami batas kewenangan masing-masing. Tujuannya agar percepatan pembangunan tidak justru membuka ruang bagi persoalan hukum.

Sebab dalam pemerintahan, kecepatan tanpa kontrol dapat menjadi risiko, sedangkan kewenangan tanpa akuntabilitas dapat berubah menjadi persoalan hukum. (===)

 

Laporan: M12

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan