29 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial bagi Pedagang Pasar Baruga Kendari

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial bagi Pedagang Pasar Baruga Kendari

SULTRATOP.COM, KENDARI — BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara terus memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar para pedagang di kawasan Pasar Baruga, Kota Kendari, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pedagang mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat tingginya risiko yang dapat dihadapi saat menjalankan aktivitas usaha, mulai dari kecelakaan kerja hingga berbagai risiko sosial ekonomi lainnya.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal di perusahaan, tetapi juga terbuka bagi seluruh pekerja sektor informal, termasuk pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek, dan profesi lainnya.

“Pedagang merupakan salah satu pilar penting penggerak ekonomi kerakyatan yang memiliki berbagai risiko kerja, mulai dari perjalanan menuju pasar, saat berjualan, hingga risiko tak terduga lainnya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para pedagang dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko finansial jika terjadi musibah,” ujar Luky.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan adanya keringanan iuran yang diberikan pemerintah. Untuk kepesertaan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Sementara bagi peserta yang ingin memperoleh manfaat tambahan Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran menjadi Rp28.400 per bulan.

Program keringanan iuran tersebut berlaku hingga Desember 2026, sedangkan khusus bagi pekerja sektor transportasi diperpanjang hingga Maret 2027.

Luky menambahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh perlindungan menyeluruh apabila mengalami kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis tanpa batasan plafon biaya.

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan pendidikan keluarga peserta.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya secara lebih aman, nyaman, dan sejahtera, sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja di daerah. (—)

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan