9 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

‎RKAB Tambang Galian C Dievaluasi, Gubernur Andi Sumangerukka Dorong Dana Reklamasi Disimpan di Bank Sultra

  • Bagikan
Gubernur ASR Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Hambat Pembangunan, Inspektorat Dilibatkan Sejak Perencanaan
Andi Sumangerukka (ASR)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka mendorong dana jaminan reklamasi perusahaan tambang galian C atau yang kini dikenal dengan istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditempatkan di Bank Sultra seiring proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

‎Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi reklamasi dan pascatambang, tetapi juga memberi dampak positif bagi perputaran ekonomi daerah melalui optimalisasi dana yang tersimpan di bank milik pemerintah daerah.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

‎Untuk membahas hal tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka dijadwalkan menggelar pertemuan dengan para pengusaha tambang MBLB yang berkas permohonan RKAB-nya telah memasuki tahap evaluasi.

‎Pertemuan ini dilakukan menyusul terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang membutuhkan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

‎Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025.

‎Berdasarkan Kepmen ESDM tersebut, pemerintah mengatur secara rinci berbagai kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, termasuk alokasi biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi yang wajib disediakan setiap tahun untuk periode 2025 hingga 2030.

‎Salah satu poin strategis yang diharapkan Gubernur adalah agar biaya reklamasi tersebut disimpan di bank daerah, yakni Bank Sultra, sehingga dapat memberikan nilai tambah terhadap perputaran ekonomi di Sulawesi Tenggara.

‎Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, saat ini terdapat 40 perusahaan yang telah mengajukan permohonan RKAB untuk tahun anggaran 2026.

‎Hingga saat ini, dua perusahaan telah memperoleh persetujuan resmi, lima perusahaan masih dalam tahap finalisasi persetujuan, enam perusahaan sedang menjalani proses evaluasi, sedangkan 27 perusahaan lainnya dinyatakan belum melengkapi berkas permohonan. (===)

‎Sumber: Dinas Kominfo Sultra
‎Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan