8 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Muara Sampara, Abrasi, dan Ironi Perencanaan Wilayah yang Tak Kunjung Usai

  • Bagikan
Muara Sampara, Abrasi, dan Ironi Perencanaan Wilayah yang Tak Kunjung Usai
Muh. Wira Bhayangkara

SULTRATOP.COM — Ada sebuah desa di pesisir Sulawesi Tenggara yang perlahan-lahan tenggelam. Bukan karena tsunami atau bencana besar mendadak, melainkan karena proses yang berlangsung sunyi selama satu dekade terakhir: abrasi.

Desa Muara Sampara, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, adalah potret nyata dari krisis perencanaan wilayah pesisir di Indonesia. Dalam sepuluh tahun terakhir (2014–2024), desa ini kehilangan 8,31 hektare daratan akibat abrasi yang tak kunjung terkendali. Sementara akresi—proses penambahan daratan—hanya mampu menambahkan 7,28 hektare. Hasilnya, wilayah desa menyusut bersih 1,03 hektare.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Angka-angka ini mungkin terdengar kecil bagi mereka yang terbiasa dengan proyek-proyek besar. Namun bagi 48 kepala keluarga yang kehilangan rumahnya—termasuk rumah kepala desa sendiri—ini adalah bencana yang mengubah hidup.

Ketika Alam dan Industri Bersekongkol

Abrasi di Muara Sampara bukan semata karena alam. Ya, faktor alam seperti gelombang laut, arus, dan pasang surut memang berperan. Namun yang lebih signifikan adalah aktivitas manusia di hulu. Sejak tahun 2015, aktivitas industri di Morosi mengubah fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS). Anak-anak sungai atau sub-DAS ditutup dan dialihfungsikan, menyebabkan debit air Sungai Konaweeha meningkat drastis.

Akibatnya, pada 2016, bencana abrasi pertama terjadi. Rumah-rumah warga tergerus. Bronjong yang dibangun setahun kemudian tak mampu menahan derasnya arus, dan tenggelam pada 2018. Abrasi kembali terjadi pada 2019, 2021, dan 2023. Setiap kejadian mengikis daratan dan mengancam kehidupan masyarakat.

Siklus ini berulang seperti film yang diputar lagi dan lagi. Dan ironisnya, kita—sebagai bangsa yang katanya memiliki perencanaan tata ruang—tampaknya hanya mampu menjadi penonton.

Regulasi Berjajar, tetapi Penegakan Merambat

Mari kita lihat sejenak peraturan yang seharusnya melindungi Desa Muara Sampara. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe sudah mengatur bahwa sempadan pantai berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut. Sempadan sungai di luar kawasan perkotaan berjarak 50 meter dari tepi sungai besar. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahkan memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan daerah rawan bencana sebagai kawasan terlarang untuk permukiman.

Namun di Muara Sampara, peraturan-peraturan ini seperti angin lalu. Rumah-rumah masih berdiri di zona rawan. Pembangunan di kawasan sempadan pantai dan sungai masih berlanjut hingga 2017, sebelum akhirnya kepala desa mengeluarkan instruksi lisan untuk menghentikannya.

Instruksi lisan—bukan peraturan resmi—karena apa? Karena proses birokrasi terlalu panjang dan rumit untuk melindungi warganya sendiri.

Bukankah ini ironi besar? Kita memiliki perangkat regulasi yang lengkap, tetapi implementasinya mandek. Tidak ada penegakan aturan yang konsisten, tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar tata ruang. Akibatnya, masyarakat kecil yang menanggung bebannya.

Mitigasi yang Setengah Hati dan Ketergantungan pada Bantuan

Hingga saat ini, satu-satunya bantuan yang dirasakan masyarakat berasal dari Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Provinsi Sulawesi Tenggara—berupa geobag berisi pasir yang berfungsi sebagai tanggul sementara. Pemerintah pusat juga memberikan bantuan program rumah sebanyak 40 unit bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Tapi apakah itu cukup? Geobag adalah solusi sementara, bukan permanen.

Rumah relokasi yang dibangun hanya bersifat nonpermanen karena lahan yang digunakan masih berstatus pinjam pakai antarwarga. Tidak ada kepastian hukum, tidak ada jaminan bahwa mereka tak akan terkena abrasi lagi di masa depan.

Penelitian ini memproyeksikan bahwa pada tahun 2034, abrasi akan mengikis tambahan 9,67 hektare lahan, mencakup 3,06 hektare permukiman, 3,58 hektare lahan terbuka, dan 2 hektare semak belukar. Jika tidak ada intervensi serius, 10 tahun lagi Muara Sampara akan kehilangan hampir 16 persen dari total wilayahnya yang tersisa saat ini (61,24 hektare).

Membangun Tanggul, Menata Kembali, atau Mengakui Kegagalan?

Penelitian ini merekomendasikan pembangunan pemecah gelombang sepanjang 2.123 meter dan tanggul sungai sepanjang 952 meter. Juga penataan zona permukiman yang aman: hanya 16,99 hektare dari total 61,24 hektare yang dianggap layak untuk dibangun. Selebihnya—44,27 hektare—adalah kawasan larangan membangun, terdiri dari wilayah dengan ketinggian di bawah 0 mdpl, sempadan pantai, dan sempadan sungai.

Rekomendasi ini masuk akal secara teknis. Namun pertanyaan besarnya adalah: apakah pemerintah akan bertindak? Atau akan kembali menunggu bencana berikutnya terjadi baru bereaksi?

Kepala Desa Muara Sampara sudah menyampaikan usulan pembangunan pemecah gelombang dan tanggul kepada pemerintah. Namun akses yang sulit dan biaya yang tinggi membuat bantuan selalu terlambat dan terbatas. Di sinilah peran pemerintah daerah dan pusat sangat dibutuhkan—bukan sekadar janji, tetapi anggaran nyata dan eksekusi yang terencana.

Pelajaran untuk Indonesia

Kasus Muara Sampara bukanlah isolasi. Di pesisir Bengkulu, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur, cerita serupa terulang. Wilayah pesisir Indonesia—dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia—terus tergerus, sementara perencanaan wilayah kita masih terjebak dalam pola reaktif, bukan proaktif.

Kita terlalu sering menjadikan dokumen perencanaan sebagai “tugas” administratif semata, bukan sebagai instrumen perlindungan rakyat. Kita terlalu lambat merespons perubahan, sementara garis pantai bergerak beberapa meter setiap tahunnya.

Perencanaan wilayah pesisir membutuhkan pendekatan baru: yang adaptif terhadap perubahan, yang berbasis data spasial terkini, dan yang melibatkan masyarakat sebagai subjek—bukan objek—dari pembangunan. Teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) dan penginderaan jauh telah tersedia untuk memetakan perubahan secara temporal. Yang kurang adalah kemauan politik untuk menggunakan data tersebut sebagai dasar kebijakan, dan keberanian untuk menegakkan aturan yang sudah ada.

Penutup: Menyelamatkan Muara Sampara, Menyelamatkan Masa Depan Pesisir Kita

Di Muara Sampara, warga masih bertahan. Mereka enggan meninggalkan desa meskipun risiko terus mengintai. Mereka berharap pemerintah hadir dengan solusi nyata—bukan sekadar janji atau bantuan darurat yang setengah hati.

Pertanyaannya adalah: akankah kita menunggu sampai Muara Sampara benar-benar hilang dari peta, atau kita mulai bertindak sekarang?

Pembangunan pemecah gelombang dan tanggul, relokasi warga ke zona aman dengan kepastian lahan, pengelolaan DAS yang memperhatikan dampak hilir, penegakan aturan sempadan pantai dan sungai—semua ini harus dilakukan. Bukan dalam dokumen perencanaan, tetapi di lapangan. Bukan untuk kepentingan politik, tetapi untuk keselamatan rakyat.

Karena pada akhirnya, perencanaan wilayah bukanlah tentang peta dan angka. Ia adalah tentang rumah, tentang keluarga, dan tentang masa depan yang layak bagi mereka yang tinggal di ujung-ujung negeri kita.

Penulis: Muh. Wira Bhayangkara (Pegiat Perencanaan Wilayah dan Pengamat Kebijakan Publik)

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan